You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Puluhan Lapak Pedagang Binaaan Ditertibkan di Gropet
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

60 PKL di Jl Semeru Raya Ditata Ulang

Sebanyak 60 lapak pedagang kaki lima (PKL) binaan dan non binaan di Jalan Semeru Raya, Kelurahan Grogol, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, ditata ulang. Pasalnya keberadaan puluhan lapak tersebut letaknya menjorok hingga ke trotoar.

Penataan ini agar Jalan Semeru Raya lebih rapi dan nyaman. Adapun puluhan PKL diminta untuk mundur sejauh dua meter

Puluhan lapak PKL yang ditata ulang antara lain berjualan makanan, minuman, tanaman hias dan kios rokok. Penertiban itu sendiri sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Barat.

"Penataan ini agar Jalan Semeru Raya lebih rapi dan nyaman. Adapun puluhan PKL diminta untuk mundur sejauh dua meter," kata Denny Ramdany, Camat Grogol Petamburan, Selasa (14/4).

Puluhan Lapak PKL di Jalan Cibulan Dibongkar

Penataan ini bertujuan agar PKL tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan serta menutup trotoar. 

Sunarti (45), seorang pedagang tanaman hias yang sudah tiga tahun berjualan mengaku tidak keberatan dengan penataan yang dilakukan pihak kecamatan. Sebab pedagang masih diberikan kesempatan berdagang di lokasi tersebut.

“Kami tidak keberatan kalau diminta mundur dari trotoar yang penting masih bisa jualan di sini,” ujar Sunarti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1153 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati